Kesehatan: Operasi Caesar

2387
operasi

Kesehatan: Operasi Caesar

Pertanyaan:

Benarkah operasi caesar untuk anak yang ke-3 itu beresiko tinggi untuk ibu. Untuk diketahui, anak pertama dan kedua sebelumnya juga lahir lewat operasi caesar.

Dari: Ahmad Wildan

Jawaban:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan, semoga Allah Ta’ala senantiasa mengaruniakan ‘afiyah bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia dan di akhirat.

Benar Saudara, bahwa setiap operasi caesar meningkatkan risiko untuk Ibu (tidak terbatas pada operasi ketiga saja). Namun risikonya terutama bukan pada prosedur operasi itu sendiri, namun dampak setelah operasi dilakukan.

Sebab operasi caesar meninggalkan titik lemah di dinding rahim, yakni tempat yang diinsisi (diiris) saat operasi. Bagian dinding rahim ini lebih lemah dibanding dinding lainnya yang masih utuh. Sehingga jika terjadi tekanan pada dinding rahim, maka bagian lemah inilah yang paling merasakan dampaknya. Jika tekanan dalam rahim, misalnya akibat kehamilan atau kontraksi rahim meningkat melebihi batas kemampuan dinding tersebut, maka jahitan akan terbuka dan rahim menjadi robek.

Dampak lain yang cukup signifikan adalah abnormalitas perlengketan plasenta pada kehamilan selanjutnya. Kejadian posisi plasenta yang menghalangi jalan lahir (plasenta previa) atau menempel sangat dalam pada dinding rahim (plasenta akreta) meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah operasi caesar, dan dapat menyebabkan perdarahan yang masif pada ibu saat persalinan, dan membutuhkan pengangkatan rahim saat itu juga.

Dampak lain pula, di antaranya adalah meningkatnya kejadian perlengketan rahim sehingga sulit untuk hamil, maupun perlengketan antara rahim dengan organ sekitarnya.

Semakin banyak melakukan operasi caesar, akan meningkatkan jumlah titik lemah pada rahim, dan risiko akan meningkat untuk kehamilan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dijawab dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com