Khitan Jelang Pernikahan

3611

Calon Suamiku Mau Khitan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Selamat siang pak/ibu Dokter, saya ada beberapa pertanyaan untuk mengenai khitan/sutan. Calon suami saya insya Allah berasal dari Belanda, asli Belanda dan insya Allah bulan Desember tahun ini akan melakukan sunat di Bali.

1. Berapa lama rasa sakit setelah sunat akan hilang (untuk jenis laser dan biasa)?

2. Setelah berapa hari diperbolehkan melakukan aktivitas seperti renang?

Karena calon saya hanya 10 hari di Indonesia, jadi acara sunat dan akad nikah jaraknya mepet sekali.

1. Berapa lama setelah sunat di perbolehkan melakukan hubungan seksual?

Mohon bantuannya Dok.

Terima kasih

Dari: Agnie

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan, semoga Allaah Ta’ala memudahkan pernikahan Saudari kelak, dan menjadikan keluarga Saudari, serta seluruh kaum muslimin, sebagai keluarga yang penuh sakinah, mawaddah, dan rahmah, dan diberkahi-Nya, Jalla wa ‘Ala.

Penyembuhan setelah sunat, rata-rata berkisar 5-7 hari, mungkin bisa lebih lama, bergantung pada besarnya perlukaan jaringan, status gizi pasien, dan perawatan luka pada jaringan tersebut. Adapun untuk rasa nyeri, karena pada dasarnya nyeri bersifat subyektif, bisa bertahan selama masa penyembuhan ataupun lebih lama, atau bahkan kurang.

Aktivitas seperti renang, begitu juga aktivitas seksual, dapat dilakukan jika luka sudah benar-benar kering dan menyembuh, yang dapat diketahui dengan kontrol rutin pada petugas kesehatan. Karena prosedur dan penyembuhan pada dewasa yang lebih sulit dibandingkan anak-anak, hendaknya memang tidak memaksakan melakukan aktivitas tersebut kecuali jika telah benar-benar merasa siap, fisik maupun mental, dan dilakukan secara bertahap, terlebih calon suami Saudari berasal dari luar negeri dimana sunat atau khitan tidak dilakukan sebanyak di Indonesia.

Wallahu Ta’ala a’alamu. Semoga ada manfaatnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dijawab oleh dr. Hafidz – Pengasuk Rubrik Kesehatan Konsultasi Syariah