Vaksin Saat Hamil Muda
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah suntik vaksin hamil di usia kandungan muda itu harus? Kalau ngga divaksin apakah ada dampaknya?
Dari: Icha
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Vaksinasi yang dilakukan pada ibu hamil khususnya vaksinasi tetanus bertujuan untuk mencegah tetanus pada ibu (tetanus maternal) dan tetanus pada bayi baru lahir (tetanus neonatorum). Kedua kondisi ini dapat mengancam jiwa Ibu dan bayi, namun khususnya bayi karena daya tahan tubuhnya yang belum seperti orang dewasa. Toksin Tetanus Menyerang saraf hingga terjadi kekakuan otot-otot tubuh, dan jika telah sampai pada otot-otot pernafasan, menyebabkan kegagalan nafas dan kematian. Vaksinasi pada Ibu memberikan efek perlindungan pada Ibu dan juga janin, melalui imunisasi pasif.
Kuman tetanus tidak seperti polio maupun cacar, tidak dapat dieradikasi melalui vaksinasi semata, karena sifatnya yang terdapat dimana-mana di alam ini dan dapat bertahan hingga jangka waktu lama terhadap panas, dingin, kering, dan perubahan cuaca lainnya; namun kuman ini dapat mati di dalam autoklav. Oleh karena itu, pada persalinan yang berpotensi kurang steril, terlebih jika Ibu tidak mendapatkan vaksinasi sebelum dan selama kehamilan, tingkat kematian bayi akibat tetanus jauh lebih tinggi. Di Indonesia sendiri kasus tetanus neonatorum masih dapat dijumpai, khususnya di daerah dimana akses ke fasilitas kesehatan dengan penanganan persalinan yang steril dan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten sulit didapatkan.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah menerapkan program eliminasi tetanus maternal dan neonatal, salah satunya dengan vaksinasi pada Ibu hamil, yang idealnya dilakukan 2 kali selama kehamilan, dengan jarak antara minimal 2 bulan. Vaksin biasanya diberikan bersamaan dengan kunjungan pemeriksaan antenatal rutin. Mengenai status wajib, kami tidak dapat mengatakan demikian karena meskipun program ini rutin dan sangat dianjurkan oleh pemerintah untuk dapat mengeliminasi kejadian tetanus maternal maupun neonatal, sepengetahuan kami, departemen kesehatan sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini tidak sampai mengeluarkan perintah wajib untuk vaksinasi ini (minimalnya sangat dianjurkan, apalagi pada daerah yang berisiko atau persalinan yang berisiko karena fasilitas kesehatannya minim atau tenaga kesehatan kurang kompeten).
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel ini didukung oleh:
- Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
- Ahliherbal.com. Agen Herbal Grosir dan Eceran.
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.